
ADVERTISEMENT
Janhwa Diana membantah dirinya menahan ijazah terhadap karyawan yang bekerja di perusahaannya. Hal ini buntut Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mendapat laporan dari seseorang yang mengaku demikian setelah resign dari salah satu perusahaan di wilayah Margomulyo, Surabaya.
ADVERTISEMENT
“Tidak pernah, saya nggak kenal orang itu (yang melapor ke Armuji bahwa ijazahnya ditahan). Saya tidak kenal,” kata Diana saat ditemui di salah satu resto di Surabaya, Jumat (11/4).
Diana mengatakan, jika dirinya melakukan kesalahan dengan menahan ijazah karyawan, maka bisa dilaporkan ke dinas terkait yaitu dinas ketenagakerjaan setempat.
“Ini negara hukum, kalau memang saya bermasalah semua itu kan ada jalurnya. Anda tidak puas dengan saya, anda kan ada jalurnya ke Disnaker. Kalau anda punya bukti saya misalnya seperti yang dituduhkan tidak datang, anda bisa menuntut saya ke pengadilan industri.”
“Masalahnya saya sudah klarifikasi karena Disnaker WA ke suami saya. Saya ngomong maaf nggak benar. Terus apa yang saya klarifikasi,” ucapnya.
Armuji dalam video yang diunggah di akun instagram @cakj1 menyebutkan bahwa perusahaan yang didatanginya di wilayah Margomulyo, Surabaya itu bernama CV Sentoso Seal.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Diana saat ditanya apakah dirinya pemilik perusahaan CV Sentoso Seal tersebut, ia tidak mau menjelaskan secara gamblang, termasuk posisinya di perusahaan tersebut.
Ia menyebut bahwa gudang yang didatangi Armuji di wilayah Margomulyo tersebut berstatus pinjam pakai.
“Saya itu tidak mau menyangkutkan pihak yang lainnya karena kan urusannya sama saya. Yang bisa saya klarifikasi gudang itu pinjam pakai. Jadi alamatnya (perusahaan saya) bukan disitu, jadi kawan-kawan bisa mikir sendiri lah yang lapor ini siapa,” ungkapnya.
Diana juga tidak mau menerangkan secara jelas apa nama perusahaan miliknya. Ia menyayangkan tindakan Armuji yang menyidak perusahaan di wilayah Margomulyo tanpa ada pengecekan lebih jelas terlebih dahulu.
“Jadi gini, saya ini tugasnya mengklarifikasi dengan berita-berita yang beredar. Saya tidak mau menampilkan figur perusahaan saya karena ini kan perusahaan keluarga. Tapi mbok ya tolong kalau mau mengurus sesuatu hal itu tolong dikroscek. Apa benar bukti-buktinya, apa benar alamat perusahaannya. Kalau nggak benar kan ya nggak mungkin ditanggepin,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Diana hanya menyebut bahwa perusahaan yang dimilikinya bergerak di bidang trading spare part kendaraan bermotor.
“Saya trading spare part mobil/motor,” katanya.
Sekilas kasus
Armuji pun dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini setelah ia melakukan sidang di sebuah pabrik di wilayah Margomulyo, Surabaya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT Polda Jawa Timur tertanggal 10 April 2025. Dalam laporan itu, tercantum Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Armuji, menjelaskan peristiwa ini bermula saat ada salah seorang pegawai yang telah resign di sebuah perusahaan di wilayah Margomulyo, Surabaya. Namun, ia mengaku ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan tersebut usai resign.
ADVERTISEMENT
“Akhirnya lapor ke saya. Aturan UU sudah jelas, perusahaan tidak boleh menahan ijazah, di mana sudah tidak bekerja di tempat itu,” kata Armuji saat dikonfirmasi, Jumat (11/4).
Mendapat laporan itu, Armuji melakukan sidak di perusahaan di Margomulyo tersebut pada Rabu (9/4).
Saat tiba di lokasi, perusahaan tersebut dalam keadaan tertutup rapat. Armuji mencoba mengetuk dan memanggil orang yang ada di dalam perusahaan tersebut, namun tidak ada respons sama sekali.
Armuji pun lalu mencoba menelepon pemilik perusahaan tersebut dengan loudspeaker agar bermaksud beberapa pihak mendengar jawabannya. Armuji juga merekam telepon tersebut dan diunggah di akun sosial medianya.
“Saya datang baik-baik, saya tok-tok, saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di speaker agar tahu,” katanya.
ADVERTISEMENT
Saat di percakapan telepon itu, Armuji malah dituduh sebagai penipu oleh pemilik perusahaan tersebut.
“Dia menuduh saya seorang penipu. Dengan begitu saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam. Ya sudah,” ungkapnya.
“Saya ngomong, kenapa setiap orang sidak ke tempat mereka selalu tidak dibukakan. Saya kan ngomong, kemungkinan, mungkin di dalamnya ada narkobanya atau bagaimana. Saya bilangnya kemungkinan,” lanjutnya.
Armuji lantas menjawab akan memviralkan di sosial media tuduhan tersebut kepada pemilik perusahaan.
“Akhirnya viral, yang melihat di TikTok sudah 13,5 juta, bahkan akun mereka diserang netizen, baik TikTok maupun Instagram,” terangnya.
Keesokan harinya pada Kamis (10/4), pihak pemilik perusahaan ternyata melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
“Mereka melaporkan saya ke Polda. Ya nggak papa, itu haknya semua orang bisa melapor. Makanya kita tinggu kelanjutannya seperti apa,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan bahwa pihaknya mendapat laporan tersebut. Laporan itu dilayangkan oleh seorang perempuan.
“Benar ada laporan. Masih di dalami oleh direktorat siber Polda Jatim,” kata Dirmanto.
(Pelapor) dari pihak ibu-ibu yang rumah/ gudangnya di datangi yang bersangkutan,” tambahnya.
No responses yet