
ADVERTISEMENT
Eks Lurah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Kasidi, divonis 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta dalam kasus mafia pemanfaatan tanah kas desa.
ADVERTISEMENT
Saat sidang vonis ini—sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, Kasidi ditemani tabung oksigen yang dimaksudkan untuk menjaga kesehatannya.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (24/3).
“Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, dalam keterangannya, Senin (24/3).
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Kasidi membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000.
Apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Kasidi tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa.
Harta yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti. Apabila tak cukup maka Kasidi harus menjalani pidana 1 tahun penjara sebagai pengganti.
Majelis hakim menyatakan Kasidi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua, melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Atas putusan ini baik Kasidi maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya JPU menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Kasidi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 250 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Juga, menuntut Kasidi membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000, subsidair pidana penjara selama 3 tahun penjara.
No responses yet