Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the brightly domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0323/38.181.63.135/wp-includes/functions.php on line 6121
BAZARTOTO – Fakta-fakta Balita 3,5 Tahun di Medan Tewas Dibunuh – BAZARTOTO

BAZARTOTO – Fakta-fakta Balita 3,5 Tahun di Medan Tewas Dibunuh

No category
Polisi menujukkan tersangka dan barang bukti pelaku pembunuha balita yang tewas tak wajar saat konpers di Polrestabes Medan, Sabtu (29/3/2025). Foto: Polrestabes Medan

zoom-in-whitePerbesar
Polisi menujukkan tersangka dan barang bukti pelaku pembunuha balita yang tewas tak wajar saat konpers di Polrestabes Medan, Sabtu (29/3/2025). Foto: Polrestabes Medan
ADVERTISEMENT

AYP, balita di Medan berusia 3,5 tahun tewas dibunuh. Saat ditemukan, ia berada dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh penuh luka lebam.
ADVERTISEMENT

Peristiwa ini dilaporkan oleh tante korban ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/1015/III/2025/POLRESTABESMEDAN/POLDASUMUT.
Belakangan diketahui, bayi ini dibunuh oleh pacar dari ibunya yang kesal karena AYP buang air kecil-besar di celana. Seperti apa fakta-faktanya? Simak rangkuman kumparan berikut.

Polisi Ekshumasi Makam AYP, Lalu Periksa Ibu Korban

Menerima laporan tersebut, polisi segera mengekshumasi makam AYP di jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat. Dari hasil ekshumasi tersebut, polisi mendapat data bahwa AYP mengalami kekerasan di sekujur tubuh hingga kaki.
“Adanya tanda kekerasan di sekujur tubuh korban hingga ke bagian kaki, kerongkongan patah, empedu pecah, gigi depan [dan] belakang copot, dan rahang goyang,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (29/3).
Lalu, polisi juga memeriksa ibu korban AZL, dan pacar nya, ZI. Dari keterangan mereka berdua, polisi lalu menangkap ZI.
Polisi menujukkan tersangka dan barang bukti pelaku pembunuha balita yang tewas tak wajar saat konpers di Polrestabes Medan, Sabtu (29/3/2025). Foto: Polrestabes Medan

Sejumlah Luka di Tubuh Balita

ADVERTISEMENT

Dari hasil ekshumasi itu, AYP mengalami sejumlah luka yakni:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif juga menyebut ada beberapa bagian lain yang telah membusuk.
“Anus dalam proses pembusukan, kemerahan pada tenggorokan bisa disebabkan kekerasan karena ditemukan resapan darah, lambung berwarna putih isinya ada kemerahan di otot,” sambungnya.
Polisi menujukkan tersangka dan barang bukti pelaku pembunuha balita yang tewas tak wajar saat konpers di Polrestabes Medan, Sabtu (29/3/2025). Foto: Polrestabes Medan

Pacar Ibu Korban Bunuh si Balita, Alasannya Kesal karena Buang Air Besar-Kecil

Terungkap, bahwa ibu korban menitipkan AYP ke ZI. Balita itu dititipkan 3 hari.
“Kemudian dititipkan 3 hari, tapi dalam proses penitipan itu yang seharusnya korban dapat pengasuhan malah dapat kekerasan,” ujar Gidion pada Sabtu (29/3).
Kepada polisi, ZI mengaku kesal dengan AYP. Karena, balita ini sering buang air kecil dan besar di celana.
ADVERTISEMENT

“Pelaku kesal terhadap korban karena korban buang air kecil dan buang air besar di celana,” kata Gidion, Sabtu (29/3).
Gidion mengatakan pelaku berkali-kali melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Awalnya, ZI tidak mengakui perbuatannya. Tapi dengan pemeriksaan kriminal secara saintifik, tindakan ZI itu terbukti.
“Dia melakukan berkali-kali dan dilakukannya dengan mengikat Tadinya gak ngaku, setelah kita konfirmasi dengan scientific dia menggunakan handuk membawa anak sambil digantung menggunakan handuk dari kamar mandi sampai kaki tergantung, itu yang membuat tulang lehernya patah,” ungkap Gidion.
Atas perilaku keji itu, ZI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Terhadap tersangka kena pasal 80 ayat 3 jo 76 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukuman 15 tahun penjara. Mudah-mudahan ada pemberatan,” kata Gidion.
ADVERTISEMENT

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *